Langsung ke konten utama

Kelahiran Gerakan Pramuka



Gerakan Pramuka lahir pada tahun 1961, jadi kalau akan menyimak latar belakang lahirnya Gerakan Pramuka, orang perlu mengkaji keadaan, kejadian dan peristiwa pada sekitar tahun 1960.
Dari ungkapan yang telah dipaparkan di depan kita lihat bahwa jumlah perkumpulan kepramukaan di Indonesia waktu itu sangat banyak. Jumlah itu tidak sepandan dengan jumlah seluruh anggota perkumpulan itu.
Peraturan yang timbul pada masa perintisan ini adalah Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960, tanggal 3 Desember 1960 tentang rencana pembangunan Nasional Semesta Berencana. Dalam ketetapan ini dapat ditemukan Pasal 330. C. yang menyatakan bahwa dasar pendidikan di bidang kepanduan adalah Pancasila. Seterusnya penertiban tentang kepanduan (Pasal 741) dan pendidikan kepanduan supaya diintensifkan dan menyetujui rencana Pemerintah untuk mendirikan Pramuka (Pasal 349 Ayat 30). Kemudian kepanduan supaya dibebaskan dari sisa-sisa Lord Baden Powellisme (Lampiran C Ayat 8).

Ketetapan itu memberi kewajiban agar Pemerintah melaksanakannya. Karena itulah Pesiden/Mandataris MPRS pada 9 Maret 1961 mengumpulkan tokoh-tokoh dan pemimpin gerakan kepramukaan Indonesia, bertempat di Istana Negara. Hari Kamis malam itulah Presiden mengungkapkan bahwa kepanduan yang ada harus diperbaharui, metode dan aktivitas pendidikan harus diganti, seluruh organisasi kepanduan yang ada dilebur menjadi satu yang disebut Pramuka. Presiden juga menunjuk panitia yang terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Menteri P dan K Prof. Prijono, Menteri Pertanian Dr.A. Azis Saleh dan Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa, Achmadi. Panitia ini tentulah perlu sesuatu pengesahan. Dan kemudian terbitlah Keputusan Presiden RI No.112 Tahun 1961 tanggal 5 April 1961, tentang Panitia Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka dengan susunan keanggotaan seperti yang disebut oleh Presiden pada tanggal 9 Maret 1961.

Ada perbedaan sebutan atau tugas panitia antara pidato Presiden dengan Keputusan Presiden itu.
Masih dalam bulan April itu juga, keluarlah Keputusan Presiden RI Nomor 121 Tahun 1961 tanggal 11 April 1961 tentang Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka. Anggota Panitia ini terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Prof. Prijono, Dr. A. Azis Saleh, Achmadi dan Muljadi Djojo Martono (Menteri Sosial).
Panitia inilah yang kemudian mengolah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sebagai Lampiran Keputusan Presiden R.I Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

๐Ÿ‡ฒ๐Ÿ‡จINDONESIA ๐Ÿ†š CHINA๐Ÿ‡จ๐Ÿ‡ณ

SAKSIKAN PERTANDINGAN AFC Asian Qualifiers PIALA DUNIA 2026 Road to 26 matchday ke-9 antara ๐Ÿ‡ฒ๐Ÿ‡จ Indonesia ๐Ÿ†š China ๐Ÿ‡จ๐Ÿ‡ณ. Kamis 5 Juni 2025 Live mulai pukul 22.45 WIT. Streaming melalui channel ini ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡ https://t.me/sportX_live Di share-share kawan.!!! Jangan sampai ketinggalan NOBAR nya

PENGUMUMAN KELULUSAN SMPIT PERMATA PAPUA TAHUN PELAJARAN 2022-2023

Assalamu'alikum warahmatullahi wabarakatuh.!! Alhamdulillahirabbil'alamin, puji syukur kita panjatkan kehadiran Allah ๏ทป, peserta didik SMPIT Permata Papua telah menyelesaikan pendidikan selama 3 tahun di kampus SIT Permata Papua secara luring dan daring (pada masa COVID-19), oleh karena itu perlu kami umumkan hasil kelulusan peserta didik SMPIT Permata Papua. Untuk mengetahui kelulusan silakan mengisi form di bawah ini dengan memasukkan NISN peserta didik kemudian klik tombol kirim. Hasil akan otomatis terdownload dalam bentuk file (pdf). Jika terjadi masalah silakan menghubungi waka kurikulum SMPIT Permata Papua. Demikian informasi ini kami sampaikan, semoga ada manfaatnya. Aamiin๐Ÿคฒ๐Ÿคฒ Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh...๐Ÿ™๐Ÿ™ Memuat…